UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pada tanggal 3 Oktober 2009, Presiden SBY
telah mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut terdiri dari 17 bab dan
127 pasal.
Yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut meliputi:
- Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alama yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
- Dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
- Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer.
- Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi :
Pengaturan
sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku
mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menebitkan izin tanpa
AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetikan
tanpa hak, pengelola limbah B3 tanpa izin, melakukan dumping tanpa
izin, memasukkan limbah ke NKRI tanpa izin, melakukan pembakaran hutan,
Pengaturan
tentang pajabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pengawai
negeri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional.
Ada pasal-pasal
yang mengatur sanksi pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran
peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
baik kepada perseorangan, korporasi, maupun pejabat. Sebagai contoh,
pelanggaran terhadap baku mutu dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Source http://amdal-indonesia.blogspot.com/2009/11/uu-nomor-32-tahun-2009-tentang.html